Search This Blog

Suami di Lampung Utara Nekat Bacok Istrinya Sendiri hingga Jari Telunjuk Putus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suami di Lampung Utara Nekat Bacok Istrinya Sendiri hingga Jari Telunjuk Putus
May 2nd 2024, 22:21, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Korban pembacokan suaminya sendiri dirawat di Rumah Sakit Candimas Medical Center. | Foto: Dok Polda Lampung
Korban pembacokan suaminya sendiri dirawat di Rumah Sakit Candimas Medical Center. | Foto: Dok Polda Lampung

Lampung Geh, Lampung Utara - Seorang suami tega membacok istrinya sendiri. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial RH (26) dan korban BR (37).

"Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat," katanya.

Umi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku RH menuduh istrinya BR telah selingkuh saat izin pergi ke pasar pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti pisau yang dipakai untuk membacok istrinya. | Foto: Dok Polda Lampung
Barang bukti pisau yang dipakai untuk membacok istrinya. | Foto: Dok Polda Lampung

Lalu, keduanya terlibat cekcok mulut. Kemudian, pelaku mencekik korban BR dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

"Pelaku gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri luka robek," ungkapnya.

Pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polda Lampung
Pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polda Lampung

Lanjut Umi, setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka.

Umi menuturkan, warga yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan kepada anggota Polsek Abung Selatan.

"Petugas yang tiba dengan dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga," kata dia.

Sementara, kata Umi, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif.

"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," tuturnya.

Saat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yul/Put)

Media files:
01hwwx45fe70747bj6mhbbdecf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar