May 19th 2024, 11:55, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menggugat KPK, meminta status tersangkanya digugurkan.
"Pemohon Indra Iskandar. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
Gugatan praperadilan Indra tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Akan disidangkan pertama pada 27 Mei 2024 dengan hakim tunggal Ahmad Samuar.
Dalam dokumen permohonan yang kumparan terima, Indra Iskandar meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR digugurkan.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon [KPK] yang menetapkan Pemohon [Indra Iskandar] sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," begitu bunyi petitum dalam gugatan Indra Iskandar.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, Indra Iskandar terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020," tambah petitum tersebut.
Selain dua petitum di atas, Indra Iskandar juga meminta majelis hakim agar KPK menghentikan pengusutan kasus rumah jabatan ini dan mengeluarkan Indra Iskandar dari daftar cegah bepergian keluar negeri.
Indra Iskandar juga meminta agar barang-barang dia yang disita penyidik dikembalikan.
"Menyatakan rangkaian perbuatan oleh Pemohon dalam hal Penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik Pemohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024, yang berupa adalah tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula," lanjut permohonan Indra Iskandar.
Barang yang dimaksud adalah:
1 (satu) lembar dokumen tindasan bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp. 65.000.000.
1 (satu) lembar dokumen tindasan bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp. 150.000.000
1 (satu) lembar dokumen tindasan bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp. 35.100.000
1 (satu) Lembar dokumen print out nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020.
1 buah tas warna hitam merek Montblanc yang didalamnya terdapat uang tunai dengan rincian sebagai berikut: uang pecahan Rp. 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp. 50.000 yang berjumlah 5000 lembar; 9 amplop warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar; dan 1 amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 6 lembar
1 (satu) buah sepeda warna biru toska merek YETI SB165.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar