Search This Blog

2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya dan Ciri-cirinya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya dan Ciri-cirinya
May 2nd 2024, 21:06, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Josh Appel
Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Josh Appel

Pajak merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh masyarakat dengan aturan tertentu. Hal ini tak lepas dengan 2 fungsi pajak menurut tujuannya yang berkaitan dengan kehidupan nasional.

Dua fungsi tersebut perlu diketahui beserta ciri-ciri pajak. Dengan demikian, masyarakat semakin memahami apa itu pajak.

2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya

Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Dmytro Demidko
Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Dmytro Demidko

Di pembahasan sebelumnya, telah disinggung mengenai pengertian pajak. Pengertian tersebut juga dinyatakan dalam buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2, Y. Sri Pujiastuti, dkk (2007: 57), yaitu.

Iuran wajib yang dipungut oleh negara serta dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan berbagai norma hukum untuk membiayai beragam pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tak diberikan secara langsung.

Terdapat 2 fungsi pajak menurut tujuannya. Berikut penjelasannya.

1. Budgetair

Budgetair merupakan fungsi pajak yang berkaitan dengan anggaran. Artinya, pajak digunakan untuk mendanai berbagai pengeluaran negara. Contohnya adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, belanja pegawan, dan lain-lain.

2. Regulerend

Regulerend adalah fungsi pajak yang berkaitan dengan pengaturan. Artinya, pajak dimanfaatkan agar pertumbuhan ekonomi bisa diatur. Hasilnya, tujuan tertentu bisa terwujud. Contohnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih tinggi bagi produk dari luar negeri untuk melindungi produk dalam negeri.

Masih ada fungsi pajak lainnya. Fungsi pertama adalah redistribusi pendapatan, yaitu pajak dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai kepentingan umum. Lalu, ada juga fungsi stabilitas karena pajak dimanfaatkan sebagai dana untuk menerapkan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Perbedaan Rasio Pajak dan Pajak dalam Bidang Ekonomi

Ciri-Ciri Pajak

Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Jason Leung
Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Jason Leung

Setidaknya, ada lima ciri-ciri pajak yang perlu diketahui. Berikut uraiananya.

  • Bersifat memaksa bagi semua pihak yang telah memenuhi syarat untuk terhindar dari sanksi

  • Dimanfaatkan sebagai anggaran pemerintah untuk melaksanakan kepentingan negara, seperti pembangunan

  • Kontribusi wajib dari setiap pihak sesuai peraturan yang berlaku

  • Pembayarannya dimuat dalam undang-undang sebagai norma hukum tertulis

  • Pajak dipungut dan dikelola secara penuh serta langsung oleh pemerintah

Kesimpulannya, 2 fungsi pajak menurut tujuannya meliputi fungsi budgetair dan regulerend. Selain itu, ada juga fungsi redistribusi pendapatan dan stabilitas. Di sisi lain, ada berbagai ciri-ciri pajak yang harus diketahui, seperti bersifat memaksa. (LOV)

Media files:
01hwwc3te0e4mnz5rmj9fsdcbv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar