May 2nd 2024, 21:06, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Josh Appel
Pajak merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh masyarakat dengan aturan tertentu. Hal ini tak lepas dengan 2 fungsi pajak menurut tujuannya yang berkaitan dengan kehidupan nasional.
Dua fungsi tersebut perlu diketahui beserta ciri-ciri pajak. Dengan demikian, masyarakat semakin memahami apa itu pajak.
2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya
Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Dmytro Demidko
Di pembahasan sebelumnya, telah disinggung mengenai pengertian pajak. Pengertian tersebut juga dinyatakan dalam buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTs Kelas VIII Semester 2, Y. Sri Pujiastuti, dkk (2007: 57), yaitu.
Iuran wajib yang dipungut oleh negara serta dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan berbagai norma hukum untuk membiayai beragam pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tak diberikan secara langsung.
Terdapat 2 fungsi pajak menurut tujuannya. Berikut penjelasannya.
1. Budgetair
Budgetair merupakan fungsi pajak yang berkaitan dengan anggaran. Artinya, pajak digunakan untuk mendanai berbagai pengeluaran negara. Contohnya adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, belanja pegawan, dan lain-lain.
2. Regulerend
Regulerend adalah fungsi pajak yang berkaitan dengan pengaturan. Artinya, pajak dimanfaatkan agar pertumbuhan ekonomi bisa diatur. Hasilnya, tujuan tertentu bisa terwujud. Contohnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih tinggi bagi produk dari luar negeri untuk melindungi produk dalam negeri.
Masih ada fungsi pajak lainnya. Fungsi pertama adalah redistribusi pendapatan, yaitu pajak dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai kepentingan umum. Lalu, ada juga fungsi stabilitas karena pajak dimanfaatkan sebagai dana untuk menerapkan kebijakan pemerintah.
Ilustrasi 2 Fungsi Pajak menurut Tujuannya, Sumber Unsplash Jason Leung
Setidaknya, ada lima ciri-ciri pajak yang perlu diketahui. Berikut uraiananya.
Bersifat memaksa bagi semua pihak yang telah memenuhi syarat untuk terhindar dari sanksi
Dimanfaatkan sebagai anggaran pemerintah untuk melaksanakan kepentingan negara, seperti pembangunan
Kontribusi wajib dari setiap pihak sesuai peraturan yang berlaku
Pembayarannya dimuat dalam undang-undang sebagai norma hukum tertulis
Pajak dipungut dan dikelola secara penuh serta langsung oleh pemerintah
Kesimpulannya, 2 fungsi pajak menurut tujuannya meliputi fungsi budgetair dan regulerend. Selain itu, ada juga fungsi redistribusi pendapatan dan stabilitas. Di sisi lain, ada berbagai ciri-ciri pajak yang harus diketahui, seperti bersifat memaksa. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar