Search This Blog

TPN Ganjar-Mahfud Gugat Pilpres ke MK: Asal Muasal Ini adalah Nepotisme

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TPN Ganjar-Mahfud Gugat Pilpres ke MK: Asal Muasal Ini adalah Nepotisme
Mar 23rd 2024, 19:58, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu petitum mereka adalah melakukan diskualifikasi paslon 02, Prabowo-Gibran, lalu menggelar pemilu ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, menyebut bahwa pokok masalah yang terjadi saat ini terkait Pilpres tersebut karena adanya nepotisme.

"Kita lihat asal muasal ini adalah nepotisme. Sekali lagi, nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta, Sabtu (23/3).

"Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ratifikasi yang begitu banyak," imbuhnya.

Terkait masalah nepotisme itu, ia merujuk Putusan 90 yang diketok MK. Putusan yang memberikan jalan kepada Gibran untuk menjadi cawapres.

"Nah ratifikasi yang lain apa? Intervensi kekuasaan. Kemudian politisi bansos. Itu ratifikasinya. dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak yang kita saksikan di banyak tempat," ucapnya.

Todung dalam persiapan sidang di MK juga menyoal terkait sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan oleh KPU dalam melakukan rekapitulasi meski yang dihitung adalah tetap rekapitulasi berjenjang.

"Kami sudah bertemu dengan banyak pihak yang mengatakan banyak sekali masalah dengan Sirekap. Dan penggelembungan suara itu bisa terjadi di sana," ujarnya.

"Ada lagi masalah DPT bermasalah. Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi dan MK itu adalah guardian of constitution," tandasnya.

Media files:
01hsnmj38c17nx0qv8hdcmdaf3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar