Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Lampung dan juga saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengungkapkan alasan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, Jumat (8/3).
Deddy Wijaya Candra mengatakan sebelumnya TPD Provinsi Lampung menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu Lampung beserta jajaran Kabupaten kota.
"Sikap yang akan kami ambil dan langkah-langkah berikutnya akan ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi, bagaimana hal ini dapat terjadi, karena tadi sudah disampaikan juga oleh rekan kita dari Paslon 1 tidak ada penghormatan bagi kami, secara tegas kami sampaikan tidak ada penghormatan kepada KPU RI, karena DKPP sudah memberikan sanksi beberapa kali tapi tidak ada tindaklanjut lebih tinggi lagi," katanya.
Menurut Dedy, sanksi yang telah diberikan kepada KPU RI sebanyak 3 kali, berupa sanksi keras, namun tidak ada pemberhentian.
"Sanksi sudah terjadi berapa kali, tiga kali, sanksi keras tapi tidak ada pemberhentian dan itu adalah pelanggaran yang cukup berat," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Dedy, pihaknya mengapresiasi KPU, Bawaslu Lampung beserta jajaran atas kerja samanya selama Pemilu 2024.
"Tapi kami mengapresiasi sekali KPU Lampung atas kerja kerasnya selama 3 hari ini, Bawaslu Lampung serta jajaran terima kasih. Kami, saya sebagai perwakilan Paslon 03 tidak menandatangani berita acara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar