Search This Blog

Komnas HAM dkk Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komnas HAM dkk Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS
Mar 8th 2024, 23:16, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Struktur Pimpinan Komnas HAM 2022-2027, dari kiri ke kanan: Saurlin P Siagian; Prabianto mukti wibowo; Pramono Ubaid Thantowi; Atnike Sigiro; Anis Hidayah; Putu Elvina; Abdul haris semendawai; Uli Parulian Sihombing; dan Hari Kurniawan. Foto: Dok. Komnas HAM
Struktur Pimpinan Komnas HAM 2022-2027, dari kiri ke kanan: Saurlin P Siagian; Prabianto mukti wibowo; Pramono Ubaid Thantowi; Atnike Sigiro; Anis Hidayah; Putu Elvina; Abdul haris semendawai; Uli Parulian Sihombing; dan Hari Kurniawan. Foto: Dok. Komnas HAM

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apa alasannya?

Lembaga-lembaga yang mendorong ini yaitu:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

  • Komnas Perempuan

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Presiden segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk mendorong implementasi UU TPKS berjalan secara optimal terutama dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, dikutip dari pernyataan bersama yang diterima di Jakarta, Jumat (8/3).

UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan pelaksanaan melalui lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden sebagai dukungan penerapan multi-stakeholders.

"Hal ini dilakukan guna pencegahan, penanganan korban, dan perlindungan korban kekerasan seksual," kata Anis.

Sejauh ini, pemerintah memutuskan menyederhanakan jumlahnya menjadi tiga Peraturan Pemerintah. Juga empat Peraturan Presiden tanpa mengurangi substansi yang dimandatkan UU TPKS.

Namun, baru satu aturan yang sudah selesai, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Padahal tujuh peraturan pelaksanaan itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan, yaitu tahun 2024."

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock

Sementara itu, ada tiga Ranperpres yang masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) dan menunggu penetapan presiden, yaitu

  • Ranperpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual

  • Ranperpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat

  • Ranperpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tiga RPP lainnya sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu:

  • RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan TPKS

  • RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS

  • RPP Dana Bantuan Korban TPKS.

Menurut keempat lembaga tersebut, belum disahkan-nya enam peraturan pelaksanaan menyebabkan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal.

Oleh karena itu, mereka pun merekomendasikan percepatan pengesahan enam peraturan pelaksanaan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta penegak hukum untuk menyelesaikan TPKS melalui proses peradilan sesuai ketentuan Pasal 23 UU TPKS.

"Dan tidak lagi menggunakan pendekatan perdamaian serta menghentikan penyidikan dengan alasan restorative justice karena telah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Media files:
01ghtybmfx38r21jr6er2tf71a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar