Search This Blog

Peringati Hari Perempuan Internasional, Massa Demo di Lampung Sebut 10 Tuntutan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Peringati Hari Perempuan Internasional, Massa Demo di Lampung Sebut 10 Tuntutan
Mar 8th 2024, 18:00, by Almuhtarom, Lampung Geh

Unjuk rasa yang dilakukan oleh Komunitas Perempuan untuk Keadilan Lampung (KPK) di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Komunitas Perempuan untuk Keadilan Lampung (KPK) di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - memperingati Hari Perempuan Internasional, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Komunitas Perempuan untuk Keadilan (KPK) Lampung. Menggelar unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung pada Jumat (8/3).

Berdasarkan pantauan Lampung Geh di lokasi, dalam aksinya mereka mempersoalkan tentang "Ancaman Demokrasi dan Kedaulatan Perempuan Pasca Pemilu 2024," yang dinilai partisipasi perempuan masih sulit direalisasikan karena belenggu kekerasan terhadap perempuan yang sistematis dan terstruktur.

Dan dalam orasinya, massa aksi menyebutkan bahwa peran Perempuan dan Masyarakat adat sebagai penerima dampak tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan.

Adapun 10 point tuntutan yang disuarakan oleh Komunitas Perempuan Untuk Keadilan (KPK) Lampung antara lain adalah :

1. Menuntut pemerintah menghapus segala kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan.

2. Menuntut pemerintah melibatkan perempuan dalam pengambilan setiap kebijakan dan mengakomodir kepentingan perempuan.

3. Menuntut pemerintah mewujudkan reforma agraria yang adil gender.

4. Menuntut pemerintah memperhatikan isu global yang berdampak pada perempuan.

5. Menuntut pemerintah mencabut Omnibus Law, UU No,11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

6. Menuntut pemerintah menjamin relasi yang setara, pengakuan, kesetaraan akses serta lahan bagi perempuan pada : UU No,7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18/2012 tentang Pangan.

7. Menuntut pemerintah menghentikan mekanisasi, homogenisasi pertanian serta kembalikan kearifan lokal pangan perempuan.

8. Menuntut pemerintah mengesahkan RUU PRT, dan RUU Perlindungan Adat.

9. Menuntut pemerintah untuk memaksimalkan UU TPKS dan beri jaminan sosial/rehabilitasi terhadap korban ks.

10. Menuntut pemerintah wujudkan peradilan pidana yang adil bagi perempuan buruh migran.

Diketahui Komunitas Perempuan untuk Keadilan Lampung (KPK), terdiri dari berbagai organisasi dan jaringan yaitu Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, LMID, SMI, Lampung Ngopi, Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung, AJI Bandar Lampung , Fkmpi, KBM Polinela serta berbagi Lembaga lainnya. (Al)

Media files:
01hrev8a1grfpks493w32tfvrt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar