KPK mencegah dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (persero) ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan pertama.
"KPK sudah cegah dua orang agar tidak berpergian ke luar negeri, terkait korupsi di PT T (Taspen). Yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3).
Pencegahan tersebut, lanjut Ali, untuk memperlancar proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Tujuannya ketika nanti para pihak dibutuhkan keterangannya ada di dalam negeri, sehingga memperlancar penyidikan yang dilakukan," ucap Ali.
Belum diketahui siapa dua orang yang dicegah tersebut. KPK belum membeberkannya.
Adapun dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum diumumkan ke publik.
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Investasi fiktif di PT Taspen ini menyebabkan kerugian negara. KPK belum merinci konstruksi perkara dan jumlah kerugian negara tersebut.
Pihak PT Taspen pun belum berkomentar mengenai adanya proses hukum yang dilakukan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar