Mar 2nd 2024, 11:20, by Muhammad Fikrie, kumparanTECH
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, atau Publisher Rights, tidak berlaku untuk kreator konten di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Para content creator disebut masih bisa membuat karyanya seperti biasa meski aturan sudah disahkan.
Content creator 'kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini.- Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo -
"Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator, kira-kira begitu kata Presiden," kata Usman, dikutip dari Antara, Jumat (1/3).
Usman menjelaskan ruang lingkup Publisher Rights sudah tertuang di dalam Perpresnya. Pihak yang terdampak telah disebutkan dalam Bab I tentang Ketentuan Umum.
Pasal-pasal pada Bab I pun tidak menyebut sama sekali mengenai kreator konten. Regulasi hanya menyinggung perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar content creator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," pungkasnya.
Perusahaan pers yang dimaksud dalam Publisher Rights adalah mereka yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Ini tertuang di Bab II Pasal 6 Perpres No. 23 Tahun 2024.
"Sama juga Perpres ini juga berlaku untuk perusahaan pers. Perusahaan pers itu yang sudah terverifikasi di Dewan Pers, karena kan perusahaan pers banyak juga yang belum terverifikasi di Dewan Pers," ujar Usman dalam diskusi bersama wartawan di Kominfo, Jakarta, Jumat (1/3).
Usman juga mengatakan Perpres Publisher Rights memiliki prinsip equality before the law, persamaan di muka hukum. Jadi, tidak ada pengecualian buat platform digital, baik itu Google, YouTube, Facebook, Instagram, maupun X (dulu Twitter).
Dewan Pers Bentuk Komite untuk Godok Penerapan Publisher Rights
Usman juga menjelaskan bahwa Dewan Pers sedang bekerja membentuk komite yang sudah diatur dalam Perpres Publisher Rights. Komite ini terdiri maksimal 11 orang.
Komite ini berisi lima perwakilan Dewan Pers yang tidak terikat perusahaan pers, lima perwakilan usulan Kemenko Polhukam, dan satu orang perwakilan Kemenkominfo. Usman menjelaskan, perwakilan dari Kemenko Polhukam itu bukan berasal dari pegawai pemerintah, melainkan dari pakar atau masyarakat.
"Bukan berarti yang diusulkan Kemenko Polhukam itu orang pemerintah, bukan. Bukan perwakilan pemerintah, tapi perwakilan masyarakat, pakar yang profesional. Yang dari pemerintah cuma satu yang dari Kominfo tadi itu," tuturnya.
Komite yang dibentuk Dewan Pers ini akan bekerja secara independen. Anggota Komite dari Kominfo akan berperan aktif sebagai administratif atau fasilitator.
Komite disebut bakal membuat standar operasional bagaimana kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar