Search This Blog

Kemendagri Minta Pemprov Kalbar Turunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemendagri Minta Pemprov Kalbar Turunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Mar 8th 2024, 10:18, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

SPBU di Pontianak. Pemerintah pusat meminta Pemprov Kalbar untuk menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Foto: Dok. Hi!Pontianak
SPBU di Pontianak. Pemerintah pusat meminta Pemprov Kalbar untuk menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Foto: Dok. Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Kalbar, Alfian Salam.

"Bahwa memang ada beberapa daerah yang menaikkan dari 5 persen, 7,5 persen dan ada yang dari 5 ke 10 persen, dan ada yang dari 7,5 ke 10 persen dan Provinsi Kalimantan Barat sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 kemarin kenaikan PBBKB itu sebesar 10 persen, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dan ada beberapa daerah yang diarahkan agar dilakukan penurunan tarif dari 10 ke 5 persen, dalam rangka Pengendalian Inflasi, dan kita masih menunggu kebijakan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI terkait dengan arahan penurunan tersebut", ungkap Alfian.

Alfian menambahkan, sembari menunggu kebijakan tertulis dari Mendagri, Pemprov Kalbar akan mencermati kembali terhadap peraturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan akan mencermati kembali Perda nomor 1 tahun 2024 tentang APBD Provinsi Kalimantan Barat.

"Sebagai Pemerintah Daerah tentunya dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat tersebut tetap memberikan dukungan, walaupun ada hal-hal yang harus dikaji agar tidak adanya kesalahan dalam legalitas", tambahnya.

Media files:
01hre0wnrrj61xec8y3wvsyyw5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar