Lampung Geh, Metro - Seorang kakek berinisial S (63) diamankan Satreskrim Polres Metro lantaran nekat mencabuli teman cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kakek S ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap YE yang masih berusia 7 tahun.
"Jadi perbuatan pelaku ini diperkirakan terjadi sekitar bulan Agustus hingga September 2023 lalu, namun baru diketahui orang tua korban pada Januari 2024," katanya.
Rosali menjelaskan perbuatan bejat itu terjadi berawal korban tengah bermain ke rumah cucu tersangka.
Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Metro
Kemudian, lanjut Rosali, saat ada kesempatan, dengan sengaja pelaku memegang, meraba dada dan alat kelamin korban dari luar pakaian.
"Karena merasa risih, korban pulang ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma terhadap terlapor," ucapnya.
Lanjut Rosali, kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban berinisial SR (31) pada bulan Januari 2024 setelah teman-teman bercerita dan membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul tersangka S.
Berdasarkan keterangan teman-teman korban, mereka pernah mendapatkan perlakuan cabul yang sama dari tersangka S.
"Mendengar pengakuan dari anak korban dan teman-temannya, pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro," tuturnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (5/3) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar