Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berlanjut. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah penyelidik Polda Metro Jaya (PMJ) yang menangani kasus Firli bernama Arief Maulana.
Dalam persidangan tersebut, Arief membeberkan mengenai penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief menjelaskan pada Agustus 2023, timnya menerima surat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam perkara di Kementan RI Tahun 2021. Berikut tahapannya:
14 Agustus laporan yang diterima Dumas (pengaduan masyarakat) dicatat tim dan kemudian membuat nota dinasnya.
15 Agustus Ditreskrimsus PMJ memberikan disposisi kepada untuk melakukan verifikasi maupun penelaahan Dumas dan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan melaporkan hasilnya.
16 Agustus melakukan serangkaian tindakan, seperti penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
18 Agustus Ditreskrimsus memberikan disposisi hasil telaah Dumas dan hasil Pulbaket untuk ditindaklanjuti.
Setelahnya, diputuskan laporan tersebut layak untuk naik penyelidikan. Berikut yang penyelidik kerjakan:
21 Agustus menerbitkan laporan informasi sebagai dasar lidik (penyelidikan) yang kemudian diregister. Menyusun rencana penyelidikan, menyusun surat perintah penyelidikan.
28 Agustus memperbaharui surat perintah penyelidikan dan menerbitkan surat perintah tugas, karena ada penambahan personel. Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan dan perintah tugas, permintaan keterangan pada 6 saksi dilakukan.
30 September diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
4 Oktober Bareskrim membalas surat dengan mengirimkan personel disertai surat tugas.
5 Oktober menyusun hasil penyelidikan, di mana diduga telah terjadi beberapa peristiwa tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK.
6 Oktober gelar perkara dan diputuskan perkara tersebut naik penyidikan.
Kemudian, di persidangan, pihak Polda Metro Jaya menanyakan perihal inti gelar perkara tersebut.
"Fakta-fakta yang kami peroleh kami telah temukan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi terkait pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji," kata Arief menjawab pertanyaan tersebut di PN Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Dia menegaskan dimulainya penyelidikan yakni pada 21 Agustus 2023 dan diakhiri dengan gelar perkara peningkatan status pada 6 Oktober 2023.
"Kami mulai dari tahap penerimaan Dumas, kemudian kami perkuat di tahap penyelidikan itu sendiri, yang mana proses penyelidikan 21 Agustus 2023," pungkasnya.
Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan. Terkait dugaan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar