Bursa Efek Indonesia (BEI) memberhentikan sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Senin (18/12). Alasannya karena BEI mengendus adanya masalah keberlangsungan perusahaan lantaran perusahaan kembali menunda pembayaran kewajiban ke investor.
Salah satu yang disorot BEI adalah WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ke investor yang jatuh tempo har ini. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis manajemen BEI.
BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA.
Logo perusahaan konstruksi milik negara Wijaya Karya (Wika). Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Berikut Landasan BEI Hentikan Perdagangan Sementara WIKA:
1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. ("Perseroan") No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A;
2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1), Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar