Search This Blog

Foto: Teror Alat Peraga Kampanye Bikin Semrawut Jalan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Teror Alat Peraga Kampanye Bikin Semrawut Jalan
Dec 18th 2023, 10:24, by Fitra Andrianto, kumparanNEWS

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di Warung Buncit-Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung, namun sayangnya banyak Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bahan kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di trotoar yang menghalangi para pejalan kaki. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Banyak juga alat kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal tersebut bisa mengganggu para pengendara. Terlebih beberapa APK tesebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di Warung Buncit-Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di Warung Buncit-Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di Warung Buncit-Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Masa kampanye Pemilu 2024 memang sedang berlangsung, tapi sayangnya banyak APK yang melanggar aturan.

Alat kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di trotoar yang 'meneror' para pejalan kaki karena menghalangi mobilitas.

Banyak juga alat kampanye yang terpasang di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta yang bisa mengganggu para pengendara. Terlebih beberapa APK tesebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan.

Padahal, menurut Pasal 71 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dilarang memasang bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Media files:
01hhxe7769trrmnchptfabfmx8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar