Search This Blog

Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Palembang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Palembang
Nov 17th 2023, 10:22, by Abdullah Toriq, Urban Id

Suasana lobby  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
Suasana lobby Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id

Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019 - 2021.

"Betul ada giat penggeledahan penyidik kami berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dan juga berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023,"kata dia, Jumat (17/11).

Vanny menyebutkan penggeledahan dipimpin oleh ketua penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Dari penggeledahan itu beberapa barang bukti telah diamankan yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.

"Tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," kata dia.

Sebelumnya Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pegawai pajak kasus korupsi pajak di Palembang di wilayah Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang yakni para ketiga tersangka yakni RFG, NWP dan RFH, Senin (6/11).

Media files:
01hfdmq8r1gb2855kdhj2kezk6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar