Nov 17th 2023, 09:15, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Ilustrasi Tahanan. Foto: Shutter Stock
Hi!Pontianak - Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat berinisial AUR masuk daftar Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ketapang di Dapil 5 yaitu: Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.
Caleg tersebut merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu karena menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan. AUR terjerat Pasal 162 Undang-undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
AUR mulai ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang setelah keluarnya penetapan daftar calon legislatif pada 14 Mei 2023. Menurut Ketua DPC partai pengusung AUR, pada saat mendaftar tersebut AUR memenuhi syarat dan pada saat KPU mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada satu pun masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut.
Hingga saat ini KPU masih belum mencoret AUR dari daftar Caleg karena masih menunggu laporan berita acara kronologi dari KPU Ketapang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar