Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus sembilan hakim konstitusi melanggar etik terkait 'putusan nomor 90' soal syarat capres-cawapres dinilai tidak berpengaruh secara elektoral terhadap Prabowo-Gibran. Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan putusan MKMK tidak mengubah apa pun soal 'putusan nomor 90'. Putusan tersebut pun dinilainya tidak memojokkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Enggak, saya kira enggak dipojokin. Sesuai keputusan MK tetap berlaku kok. Tidak ada perubahan," ujar Hashim kepada wartawan.
Hashim menilai usai putusan tersebut justru elektabilitas Prabowo-Gibran naik di beberapa lembaga survei. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait Prabowo-Gibran kepada masyarakat.
"Tapi ternyata Pak Prabowo naik kok, di jalur survei. Yaudah lah, kan rakyat menilai. Enggak ada paksaan," pungkas Ketua Dewan Pembina Rejo Pro Gibran ini.
Salah satu survei teranyar soal pilpres dikeluarkan oleh Indikator Politik. Disebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran masih lebih unggul dibandingkan dengan dua pasangan calon lainnya dalam rentang waktu survei yakni per 27 Oktober hingga 1 November 2023.
Berikut hasilnya:
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 39,7%
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 30,0%
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,4%
Adapun terkait putusan MKMK, menyatakan seluruh hakim konstitusi melanggar etik terkait putusan nomor 90. Putusan nomor 90 tersebut membuat langkah Gibran mulus sebagai cawapres.
Sebab, ada pengubahan syarat maju pilpres. Gibran yang belum berumur 40 tahun bisa melenggang sebagai salah satu calon karena memenuhi syarat:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Khusus untuk Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, dia disanksi etik berat dengan dicopot dari jabatannya selaku Ketua MK. Dia dinilai oleh MKMK berkonflik kepentingan saat memutus perkara nomor 90 tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar