Nov 17th 2023, 09:22, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Ilustrasi caleg mantan napi. Foto: Anggoro Fajar/kumparan
Hi!Pontianak - Beredar kabar seorang tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang, berinisial AUR masuk daftar Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Jadi satu tanda Tanya besar dari masyarakat kenapa seorang tahanan bisa ditetapkan sebagai calon wakil rakyat. Berikut 5 fakta tahanan Lapas Kelas II B Ketapang:
1. AUR mencalonkan diri sebagai anggota dewan DPRD Ketapang.
AUR mendaftarkan diri dan sudah ditetapkan sebagai Caleg DPRD Ketapang untuk daerah pemilihan Kecamatan Marau, Manis Mata, dan Air Upas.
2. Ditetapkan KPU sebagai Caleg sebelum terkena persoalan hukum.
Caleg yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Ketapang tersebut mendaftar sebagai calon legislatif dan mendapatkan ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dirinya tersangkut masalah hukum. AUR ditahan sejak 25 Mei 2023, sedangkan penetapan dari KPU 14 Mei 2023.
3. AUR saat ini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang.
AUR terjerat Pasal 162 Undang-undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. AUR ditahan sejak 25 Mei 2023 dan masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
4. Pihak partai pengusung AUR sudah pasrah dengan keputusan dari KPU dan siap jika harus kehilangan satu kursi legislatif karena masa pendaftaran maupun penggantian Caleg sudah berakhir.
5. KPU Kalimantan Barat masih belum mencoret nama AUR dari daftar Caleg karena masih menunggu laporan berita acara kronologi dari KPU Ketapang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar