Aug 3rd 2023, 18:06, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Ilustrasi pindah rumah. Foto: Shutterstock
Warga negara asing (WNA) ternyata doyan beli rumah di Indonesia. Apalagi syaratnya hanya memiliki paspor.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur, mengungkap ada tiga kawasan di Indonesia yang paling digemari mereka untuk membeli aset.
Jakarta, kata Fitrah, menjadi wilayah pertama pilihan WNA membeli rumah karena Jakarta menjadi pusat bisnis, pusat perbelanjaan, dan adanya sekolah internasional di sana.
Kedua, Bali. Tempat ini juga jadi tempat favorit asing membeli aset. Kata dia, banyak WNA membeli rumah di kawasan Bali karena Bali merupakan destinasi wisata favorit. Dibanding Jakarta, harga properti di Bali juga lebih terjangkau.
Ilustrasi Angkul-angkul dalam rumah adat Bali Foto: Wikimedia Commons
Wilayah ketiga adalah Batam. Lokasi ini banyak dilirik WNA karena menjadi pusat bisnis logistik utama di Indonesia bagi 700 perusahaan internasional di bidang elektronik ke perusahaan jasa konstruksi kapal. Lokasi Batam juga dinilai strategis karena berdekatan dengan Singapura yang menjadi hub utama perdagangan dunia.
Selain tiga wilayah tadi, Fitrah mengungkap satu wilayah lagi yang jadi favorit WNA membeli rumah.
Pop-up store Dioriviera Capsule hadir di Sundara Four Seasons Resort, Bali, 15 Juli-10 September 2023. Foto: Fernando Gomulya/Dior
"Sebenarnya satu lagi, Puncak. Tapi tak terdeteksi," kata Fitrah saat jadi pembicara di acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian Untuk Orang Asing di Grand Sheraton Jakarta, Kamis (3/8).
Di dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 diatur bahwa kepemilikan hunian atau tempat tinggal bagi warga asing dibolehkan dengan batasan-batasan, salah satunya batasan harga.
Diatur lebih detail lagi di dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, diatur batasan harga minimal rumah tapak dan rumah susun.
Aturan
Syarat Dasar Kepemilikan Hunian
Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat bagi WNA untuk bisa memiliki hunian harus dibuktikan dengan kepemilikan visa, paspor atau izin tempat tinggal.
"Kalau dulu harus punya Kitas (kartu izin tinggal sementara) dan Kitap (kartu izin tinggal tetap), sekarang itu orang beli tanah dulu nanti kita berikan, nanti kita sertifikatkan. Jadi punya paspor, punya visa, nanti kita bisa berikan ini," kata Suyus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar