Aug 3rd 2023, 23:01, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara puncak HUT ke-13 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI dan dua pemohon lainnya kepada MK.
Merespons itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah menghormati apa pun keputusan MK.
"Mengenai soal umur capres-cawapres, ya, kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya," kata Ma'ruf di Sebatik Timur, Kalimantan Utara, Kamis (3/8).
Ma'ruf mengatakan, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik apakah peraturan dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar