Pers rilis kasus narkotika di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Seorang penjahit berinisial LD (41) diamankan polisi lantaran nekat menanam tanaman ganja di rumah konveksinya yang terletak di Jalan Cicendo, Kota Bandung. Barang bukti berupa 8 barang pohon ganja turut diamankan oleh polisi dalam pengungkapan kasus itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di wilayah Jalan Kopo beberapa waktu lalu.
"Nanamnya di dalam rumah dengan pintu tertutup. Informasi didapat sehingga bisa diamankan tersangka dan barang bukti. Itu merupakan pengembangan (kasus) Kopo," kata dia di Mapolresta Bandung, pada Kamis (3/8).
Menurut Kusworo, pelaku tak menjual ganja tersebut. Tetapi untuk dikonsumsi sendiri. Adapun total kasus peredaran narkotika yang diungkap jajaran Polresta Bandung selama Operasi Anti Narkotika (Antik) yakni 9 kasus.
Dari 9 kasus itu tercatat ada 12 orang ditetapkan jadi tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam paket ganja dengan total seberat 100,97 gram, delapan batang pohon ganja, narkotika jenis sabu 56 paket sebanyak 25,48 gram.
Lalu, tembakau sintetis 23 paket berisi 73 gram, obat keras hingga lebih dari 19 ribu butir. Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan diancam pidana maksimal 20 tahun.
Di lokasi yang sama, Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol, Agus Susanto, mengatakan LD tak menjual ganja tersebut. Namun, pelaku acap kali menukar ganja itu dengan sabu ke temannya.
Adapun LD sudah enam bulan melakukan penanaman ganja di tempat konveksinya. "Sekali panen langsung dipakai," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar