Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Aturan ini membahas syarat, izin, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan aturan tersebut baru keluar hari Rabu (3/8) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini baru keluar dari Kemenkumham mengenai nomor POJK tersebut. Tentunya ini merupakan yang baik sekali, karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon," ujar Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8).
Rinciannya, aturan tersebut sudah mencakup ketentuan umum dan unit karbon yang diperdagangkan, dan unit yang merupakan efek. Dasar hukum POJK tersebut mengacu UU nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan atau ratifikasi Paris Agreement.
"Kami masih optimis (September 2023 keluar) karena ini masih on track. Dengan kita telah ada POJK 14 Tahun 2023, kita bisa menunjuk nanti penyelenggara dalam waktu dekat," ujar Inarno.
Inarno melihat ada berbagai harga karbon antara USD 15 sampai USD 30, bahkan mencapai USD 100. Negara yang telah menerapkan pajak karbon dan bursa karbon yaitu Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa atau EU EUTS yang mematok harga karbon USD 96,3.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
"Bursa karbon tidak merupakan satu-satunya untuk mencapai target NDC di samping ada yang lain-lain. Ada tools yang bisa disiapkan," imbuhnya.
OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menandatangani nota kesepahaman yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Hal itu menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan bursa karbon beroperasi di tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar