Guru bimbingan konseling berinisial AG (45 tahun) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 anak muridnya.
"Pelaku kami tangkap, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, Kamis (3/8).
Awalnya, korban NSS (19) menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Karena tidak terima, langsung melaporkan kejadian kepada polisi.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak hanya melakukan persetubuhan dengan NSS, satu orang muridnya yang berinisial NS (17) menjadi korban pencabulan.
"Korbannya ada dua orang, satu di bawah umur, dan satunya sudah dewasa," ungkapnya.
Selain itu, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merekam. Bukti rekaman itu yang di jadikan pelaku untuk mengancam kedua muridnya.
"Pelaku sengaja merekam perbuatannya dengan korban, yang dilakukannya di ruangan BK berulang kali," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, pencabulan anak dibawah umur, dan persetubuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar