Sebanyak 32 anggota polisi di Polda Jateng dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2023. Puluhan polisi ini terjerat kasus narkoba, asusila hingga desersi atau mangkir dari tugas.
"PTDH bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Untuk di Polda Jateng dari Januari sampai sekarang ada 32 orang, dari berbagai polres. Kasus ada desersi, narkoba, ada yang juga asusila. Jumlahnya rata-rata ya, tapi paling banyak desersi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (3/8).
Ia mengatakan, institusinya akan mengambil tindakan tegas bagi anggota yang melanggar aturan pidana dan etik. PTDH ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan oknum-oknum nakal.
"Untuk meningkatkan kedisiplinan, kemudian Polri bersih-bersih, satu sisi mereka yang melakukan pelanggaran diproses baik diproses kode etik maupun disiplin," tegas dia.
Ia pun meminta kepada para polisi untuk taat aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat agar tidak lagi ada kasus di kemudian hari.
"Kita mengimbau kepada anggota, laksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Satake.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar