Polisi menetapkan suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka. Meski begitu, dia tidak langsung ditahan.
Korban berinisial T (21) sedang hamil 4 bulan. Sementara suaminya berinisial B (38).
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Jumat (14/7).
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dikenakan pasal 44 tentang KDRT. Dalam perkara ini, tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri. Perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, KDRT yang dilakukan B karena ia kesal kepada sang istri yang disebut overprotektif dan posesif.
"Jadi terlapor ini kesal, karena istrinya terlalu overprotektif. Terus sifat ini pun sudah lama, sampai akhirnya puncaknya kemarin itu, suami memukul korban," ujar Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Sementara korban belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar