Jun 3rd 2023, 03:42, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
AS ditetapkan mejadi DPO Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Mei 2023 atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang di salah satu perusahaan yang ada di Jakarta.
Penangkapan AS sendiri dilakukan tim Resmob On The Road saat sedang mengendarai mobil di ruas jalan Pierre Tendean Manado, Selasa (30/5).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika penangkapan tersebut berawal saat adanya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Setelah melakukan penyelidikan sekitar seminggu, Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Manado, dan sekitar pukul 15.00 wita terduga yang masuk daftar DPO berhasil diamankan," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, setelah berhasil ditangkap DPO tersebut langsung diamankan di kantor Satuan Reskrim Polresta Manado, sembari mereka melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya terkait dengan penangkapan DPO dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya," ujar Sugeng kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar