Jun 30th 2023, 17:24, by Sena Pratama, kumparanOTO
Pelanggaran lalu lintas berlaku untuk setiap orang yang menggunakan kendaraan baik mobil dan motor. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana untuk pengendara yang menggunakan motor dan mobil rental?
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tak sedikit yang bingung perkara pihak yang bertanggung jawab soal tilang ketika membawa kendaraan rental.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya. Dalam tata cara berlalu lintas dan ketentuan pidana yang mengatur ada frasa yang mengatakan 'setiap orang'," ujar Budiyanto kepada kumparan, Kamis (29/6).
Menurut Budiyanto frasa tersebut bila dilihat dari logika hukum, ditujukan dan berlaku kepada pengemudi kendaraan tersebut.
"Subjek hukum atau orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran lalu lintas berupa kurungan atau denda, sesuai dengan aturan yang mengatur ketentuan pidana adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," imbuhnya.
Dengan kata lain, pengemudi sebagai penyewa kendaraan harus bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Namun permasalahan kerap muncul ketika harus mengurus atau menyelesaikan denda pelanggaran, terutama bagi yang terkena sistem tilang elektronik (ETLE).
Sebab surat konfirmasi akan dikirimkan sesuai dengan nama pemilik dan alamat STNK yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pemilik kendaraan rental, bukan penyewa.
"Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari, pemilik rental sebaiknya memiliki registrasi atau catatan yang jelas terhadap identitas penyewa. Bila perlu ada perjanjian bersama antara pemilik rental dan penyewa," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar