Search This Blog

Konflik Kepentingan dalam Pemilu di Lampung Jadi Atensi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Konflik Kepentingan dalam Pemilu di Lampung Jadi Atensi
Jun 25th 2023, 11:30, by Galih Prihantoro, Lampung Geh

Tokoh Pemuda dan Pendiri Klasika, Chepry Charuman Hutabarat. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Tokoh Pemuda dan Pendiri Klasika, Chepry Charuman Hutabarat. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu fenomena yang harus diperhatikan mendekati pemilihan umum (Pemilu) di Lampung, yakni konflik kepentingan.

Konflik kepentingan merupakan situasi di mana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi untuk memengaruhi kinerja jabatan publiknya yang seharusnya objektif dan imparsial.

Bimtek Bawaslu Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Bimtek Bawaslu Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Hal ini juga menjadi materi khusus dalam "Bimbingan Teknis Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dalam Rangka Pencegahan Conflict of Interest dalam Pengelolaan Organisasi Pengawasan Pemilu," yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Sabtu (24/6) di Hotel Sheraton Bandar Lampung.

Konflik kepentingan di Lampung turut menjadi sorotan Tokoh Pemuda, Chepry Charuman Hutabarat yang menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut.

Bekerja di ruang publik seperti Bawaslu menjadi tantangan sendiri bagi pejabatnya. Apa lagi terkait pemilihan tindakan yang berkaitan dengan kebijakan pengawasan proses Pemilu di Lampung.

"Ruang publik, seperti Pemilu dalam sebuah sistem Bawaslu dan KPU, ruang kerjanya itu benar atau salah. Tidak bisa melakukan sesuatu karena enak atau tidak enak," katanya.

"Ruang kerja benar atau salah (dalam melakukan sesuatu atau pilihan) ini untuk ukurannya berdasarkan aturan undang-undang," sambung Founder Klasika ini.

Menurut Bang Che, sapaan akrabnya, fenomena konflik kepentingan ini bisa terjadi dari lingkungan sekitar pejabat publik.

"Dari kelompok politik, relasi pertemanan, pribadi, relasi yang menyebabkan konflik kepentingan," katanya.

Konflik kepentingan itu juga hadir ketika ada aktor yang memiliki kewenangan dan mengharapkan kepentingan pribadinya.

"Yang pasti (konflik kepentingan) terjadi karena ada aktor atau pelaku, baik di dalam sistem maupun yang lain. Kemudian, ada kewenangan yang dimiliki aktor tersebut. Terakhir, ada kepentingan dari aktor tersebut," jelasnya.

Selain adanya aktor dalam konflik kepentingan itu, Bang Che juga menyinggung adanya kelemahan sistem yang kurang mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Yang sesungguhnya ini juga disebabkan kelemahan sistem itu sendiri," ungkapnya.

Demikian, lanjutnya, ada hal yang bisa dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan tersebut.

"Mengurangi hal-hal penyebab dari awal juga menghindari berinteraksi secara langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh kode etik perundangan atau potensi dapat dipersepsikan konflik kepentingan oleh publik," paparnya.

Meski terkesan membatasi interaksi, menurutnya ini merupakan konsekuensi menjadi bagian dari Bawaslu.

"Menjadi bagian dari pejabat publik ya harus menerima konsekuensi aturan-aturan yang di luar dari kebiasaannya," pungkasnya. (Ansa/Put)

Media files:
01h3rcrcyha3f3mm2g16082cyk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar