Teka-teki silang menjadi salah satu permainan yang cukup menarik dengan manfaatnya yang cukup banyak, baik untuk hiburan dan juga pengasah kemampuan otak dalam berpikir. Simak artikel ini untuk mengetahui kunci jawaban teka-teki silang untuk soal ajaran, doktrin.
Kunci Jawaban Teka-Teki Silang dengan Soal: Ajaran, Doktrin
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum, Sri Wahyuni, Irene Mariane, Galih Bagas (2022), doktrin adalah pendapat atau prinsip yang dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara. Istilah doktrin kadang diteremahkan sebagai ajaran.
Berangkat dari makna clue pada soal TTS ini maka jawaban dapat ditentukan. Berikut jawaban untuk TTS soal ajaran, doktrin.
Dogma: Dogma adalah tentang asas politik atau keagamaan. Dogma adalah sistem keyakinan, bisa terkonstruksi oleh banyak hal. Di antaranya: dogma agama, dogma kelompok dan dogma rasio. Dogma agama adalah sistem keyakinan berdasar dan bersandar pada agama.
Kanon: Kanon adalah dekrit, hukum, ordinansi, peraturan, regulasi, statuta, undang-undang atau ajaran, dogma tetap, dan doktrin.
Indoktrinasi: Indoktrinasi adalah pemberian ajaran secara mendalam (tanpa kritik) atau penggemblengan mengenai suatu paham atau doktrin. Indoktrinasi merupakan sebuah proses yang dilakukan berdasarkan satu sistem nilai untuk menanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.
4. Dalil: Dalil adalah ajaran, aksioma, alasan, asas, bukti, burhan, doktrin, hipotesis, hukum, kaidah, pendapat, pendirian, penunjukan, postulat, rumusan. Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial.
Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dhani (relatif).
5. Pragmatisme: Pragmatisme adalah kepercayaan bahwa kebenaran atau nilai suatu ajaran (paham, doktrin, gagasan, pernyataan, ucapan, dsb) adalah bergantug pd (diukur dari) penerapannya bagi kepentingan manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar