Search This Blog

Kemenkumham Bali soal WN Taiwan Diperas di Bandara: Hoaks, Investigasi Disetop

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkumham Bali soal WN Taiwan Diperas di Bandara: Hoaks, Investigasi Disetop
Apr 16th 2023, 15:00, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kementerian Hukum dan HAM Bali menghentikan investigasi kasus WN Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyatakan, konten viral berisi pengakuan turis Taiwan tersebut adalah hoaks.

"Seperti dibilang Pak Dirjen itu hoaks, tidak dilanjutkan lagi investigasinya," katanya usai melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di sebuah hotel, kawasan Ubud, Gianyar, Bali, pada Sabtu (15/4).

Anggiat telah menelusuri sumber konten viral berisi pengakuan turis Taiwan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan secara pasti waktu kejadian peristiwa dan ada ketidaksesuaian antara proses pemeriksaan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai dengan pengakuan turis Taiwan tersebut.

"Yang Taiwan kemarin kita sudah telusuri, kejadiannya nggak tahu kapan. Kita lihat gambarnya saja kondisi Bandara Ngurah Rai bukan seperti itu lagi sekarang, dan kondisi sekarang sejak tahun 2019 Imigrasi tidak pernah menstempel paspor bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia tapi memberi stiker," katanya.

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I

Dugaan pemalakan ini berawal dari postingan di media sosial. Dalam postingan itu disebutkan seorang turis Taiwan dimintai uang denda 400 dolar AS oleh petugas Bea Cukai karena mengambil gambar di area Bea Cukai.

Selain dimintai denda turis itu juga diancam akan dideportasi.

"Petugas Bea Cukai mengatakan pemerintah mendendanya 400 AS dolar. Setelah proses tawar menawar akhirnya turis tersebut membayar Rp 4 juta baru diperbolehkan menikmati liburannya di Indonesia," tulis keterangan video.

Ditelusuri Bea Cukai

Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html. Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan isu ini berkembang ketika akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara.

Dia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Kemudian dia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Pada akhir unggahan, akun tersebut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.

Dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4).

Ilustrasi new normal di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Kemenparekraf
Ilustrasi new normal di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Kemenparekraf

Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

Permenhub No. PM 80/2017 melarang memotret di tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security checkpoint), tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point), pelayanan keimigrasian dan tempat pelayanan kepabeanan di area bandara. Penumpang hanya diperbolehkan mengambil foto atas izin kepala atau petugas keamanan bandara.

WN Taiwan Sudah Kembali ke Negara Asal

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichan mengatakan, berdasarkan hasil pelacakan informasi di media sosial, WN Taiwan itu sudah kembali ke negara asalnya.

 Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf

"Saya lagi coba untuk cek WN Taiwan-nya siapa karena di situ hanya inisial L dan ternyata kita lacak dari media sosial ternyata yang bersangkutan sudah pulang ke Taiwan,"katanya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (13/4).

Kepulangan WN Taiwan itu ke negaranya menjadi kesulitan Kemenkumham mengusut kasus ini. Apalagi, WN Taiwan itu menggunakan inisial yang umum digunakan di kawasan China.

"Orang kan banyak inisial L, kalau orang China itu namanya bisa mirip-mirip, bisa Liu, Leong, macam-macamlah. Jadi untuk kasus ini saya belum bisa banyak komentar nantilah kita lakukan investasi dulu," katanya.

Barron sudah bertanya kepada petugas di lapangan terkait tudingan turis Taiwan itu. Para petugas mengaku tidak ada yang memerasnya.

"Itu saya sudah tindak lanjut ke bawah tapi anggota bilang kejadian itu tidak ada. Jadi agak susah kita membuktikannya. Ini mungkin dulu mau cari identitasnya siapa baru nanti kita trekking siapa petugas yang mendaratkan. Itu pun kalau kita dapat identitas lengkap dari WN Taiwan ini,"katanya.

Media files:
01gy4d6zp08yfftgy1d9fwgrkx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar