Jelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif dan DPD, KPU akan mempergunakan alat bantu yakni Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sejumlah pihak diberikan akses Silon tersebut.
Salah satu yang diberikan akses yakni Bawaslu. Hal tersebut untuk pengawasan. Namun akses yang diberikan hanya pembacaan saja.
"Akses Bawaslu kita berikan akses pembacaan," kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4).
"Untuk parpol kita beri akses upload data, unggah data," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta agar KPU memberikan akses Silon seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Bawaslu juga menyarankan KPU membuka metode pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara langsung. Ini sebagai antisipasi apabila Silon mengalami kendala.
"KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu)," ujar Bagja dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4).
"KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik atau salinan digital bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga tidak hanya melalui Silon," imbuhnya.
KPU baru akan membuka pendaftaran bakal caleg mulai 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Untuk Bacaleg DPR RI, Ketua Umum Parpol atau yang mewakili langsung mendaftarkan ke KPU RI melalui Silon. Sementara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar