Search This Blog

Satgas BLBI Panggil Hendi Prio, Ini Kata Erick Thohir soal Posisinya di MIND ID

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satgas BLBI Panggil Hendi Prio, Ini Kata Erick Thohir soal Posisinya di MIND ID
Mar 20th 2023, 17:48, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Direktur Utama Inalum aatau MIND ID, Hendi Prio Santoso. Foto: MIND ID
Direktur Utama Inalum aatau MIND ID, Hendi Prio Santoso. Foto: MIND ID

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hendi Prio Santoso, Senin (20/3). Dia merupakan Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND, namun pemanggilannya dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance.

Pemanggilan Hendi berkaitan dengan penagihan dana BLBI senilai Rp 10,93 miliar terhadap perusahaan pembiayaan itu.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemanggilan Hendi oleh Satgas BLBI merupakan proses hukum individu, tidak berkaitan dengan kasus BUMN.

Meski begitu, dia akan menunggu proses hukum berlangsung oleh Satgas BLBI. Jika Hendi terbukti melanggar hukum, dia tidak akan segan mencopot Hendi dari kursi Direktur Utama MIND ID.

"Kita harus buktikan dulu. Kalau memang yang bersangkutan terkena masalah hukum, ya, pasti kita ganti. Tapi proses itu biar berlangsung dulu karena kita tidak tahu detailnya bagaimana," kata Erick saat menjawab pertanyaan kumparan di Gedung DPR, Senin (20/3).

Sejauh ini pihak Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi dan perkembangan apapun terkait pemanggilan Hendi oleh Satgas BLBI siang ini. Hendi dijadwalkan datang pukul 14:00 WIB.

Surat pemanggilan Hendi Prio Santoso oleh Satgas BLBI. Dok Istimewa
Surat pemanggilan Hendi Prio Santoso oleh Satgas BLBI. Dok Istimewa

Berdasarkan pengumuman di salah satu koran menyebutkan, agenda pemanggilan Hendi untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI eks Bank Universal setidaknya sebesar Rp 10.931.261.891,00, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Selain Hendi, pengurus PT Perdanacipta Multifinance yang dipanggil Satgas BLBI yaitu Hasan Witono Wongso Krisno sebagai Direktur Utama dan pengurus PT Perdana Inti Investama sebagai Penjamin.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut, dikutip kumparan.

Media files:
01gvz9navtt7hk0wqd2j974hfs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar