Mar 31st 2023, 16:39, by Zuhri Noviandi, kumparanNEWS
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images
Seorang pemuda berinisial I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, nekat menyebarkan video bugil mantan pacarnya lantaran tidak terima diputuskan sang kekasih.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, dalam kasus ini pelaku bersama korban awal pernah berpacaran hingga melakukan hubungan badan. Aksi itu direkam dan disimpan oleh pelaku.
"Saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Atas perbuatan itu, sebut Agus, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Dikatakan Agus, berdasarkan alat bukti yang cukup saat ini tersangka sudah menjalani penahanan di rutan Polres Aceh Utara.
"Perbuatan tersangka ini kita jerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar