Mar 11th 2023, 17:16, by Nabila Jayanti, kumparanNEWS
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
Sebanyak 87,11 persen pembacatidak setuju atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. Ini didapat dari hasil pollingkumparan yang beredar 3-10 Maret 2023.
Ada 2.925 responden yang memberikan pendapatnya pada polling tersebut. Dari angka itu, sebanyak 2.548 orang menilai keputusan PN Jakpus mengabulkan penundaan pemilu tidak tepat. Sementara sisanya, yakni 12,89 persen atau 377 orang setuju atas penundaan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggegerkan publik lantaran membuat putusan penundaan Pemilu 2024. Putusan itu terbit atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU gagal sebagai peserta pemilu.
Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil, yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar