Search This Blog

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023
Mar 31st 2023, 10:15, by Abdullah Toriq, Urban Id

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pemerintah Provinsi (Sumsel) Sumsel kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.i mana pemutihan PKB yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan diatas air, akan diberlakukan pada bulan April 2023 mendatang.

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Jumat (31/3).

Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tuturnya.

Mawardi menyebutkan, selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan pengembangan terhadap aplikasi E-Dempo.

"Kita berupaya mempermudah  masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan pengembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak. Pemutihan pajak dan pengembangan aplikasi E-Dempo ini merupakan program Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya," jelasnya.

Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah menuturkan di sisi lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.

"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia," kata dia.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantre di Samsat untuk pembayaran PKB.

"Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan.

Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.

"Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat," pungkasnya.

Untuk diketahui, PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak. Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Media files:
01gwttfdgrew61n283grmz971a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar