Mar 31st 2023, 11:30, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra merespons hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, yang terbukti menjual sabu 5 kg yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Habiburokhman menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa sudah sesuai, melihat dari barang bukti yang didapatkan.
"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. Barang buktinya kan kalau enggak salah berapa kilo gitu kan. Orang berapa gram saja bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (31/3).
Apalagi, kata Habiburokhman, Irjen Teddy Minahasa seorang penegak hukum, sehingga dia menilai hukuman yang diterima Irjen Teddy Minahasa lebih berat daripada masyarakat biasa.
"Karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakkan hukum tetapi untuk melanggar hukum," ucapnya.
Namun, dia menegaskan bahwa saat ini di tingkat internasional hukuman mati semakin lama sudah semakin ditinggalkan.
"Tapi kan ini hukuman mati, secara internasional itu hukuman mati itu lambat laun mulai ditinggalkan," tandas dia.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi "Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin". Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati. Ia dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar