Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons 'surat sakti' Ketua KPK, Firli Bahuri, yang merekomendasikan Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Prianto untuk mendapatkan promosi dengan kembali ke Institusi Polri setelah bekerja di lembaga antirasuah. Karyoto sebelumnya sudah diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Lantas bagaimana nasib Brigjen Endar Prianto?
Berdasarkan informasi yang kumparan dapatkan, terdapat sebuah telegram Nomor B/2471/ll1/KEP./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri dan ditujukan kepada pimpinan KPK. Dalam surat tersebut, Listyo Sigit memutuskan agar Endar tetap bertugas di KPK. Alasannya, karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK dari hasil sidang dewan pertimbangan karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K, M.SI tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian isi surat tersebut ditandatangani Listyo Sigit pada 29 Maret 2023.
Dalam surat yang sama, Irjen Karyoto dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Kemudian dalam Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Endar diminta untuk mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait di KPK. Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun surat perintah terhadap Brigjen Endar ini terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yakni 29 Maret 2023 hingga 31 Maret 2024.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
'Surat Sakti' Firli Bahuri
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri pernah mengeluarkan 'surat sakti' yang ditujukan kepada Kejaksaan dan Polri.
Isinya rekomendasi KPK terhadap tiga pejabat KPK untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing. Tiga yang direkomendasikan tersebut adalah: Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh sudah kembali ke Kejaksaan. Karyoto juga akan kembali ke Kepolisian setelah diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun untuk Endar, dia ditugaskan tetap di KPK. 'Surat sakti' Firli Bahuri ini sempat menuai sorotan. Sebab diduga terkait perselisihan dan syarat kepentingan.
Perselisihan tersebut diduga melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Informasi yang dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, lalu Fitroh dari Kejaksaan.
Berselang kemudian, ketiganya direkomendasikan untuk dikembalikan ke instansi masing-masing. Surat itu merupakan rekomendasi KPK terhadap ketiganya untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing. Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan ketiganya.
Dugaan itu dibantah Firli Bahuri. Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut. Namun, ia membenarkan adanya komunikasi.
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'. Ali mengatakan itu hanya rekomendasi promosi jabatan. Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).
"Surat itu, kan, sudah disampaikan sejak bulan November, jadi hampir 4 bulan yang lalu. Tapi sepenuhnya, kan, menjadi instansi asal untuk mempertahankan, kan, begitu, ya," kata Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar