Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara tangkap 3 anak di bawah umur yang terlibat tawuran di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakut, diamankan, Selasa (21/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
Tiga pelajar SMP di Cilincing ditangkap polisi. Tiga pelajar SMP ini terlibat tawuran dan menganiaya korban KM (17) dengan celurit dan golok hingga luka berat.
Menurut Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki dalam jumpa pers, Kamis (30/3), peristiwa tawuran itu terjadi di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakut, pada Selasa (21/3) lalu.
Tiga pelajar itu berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16).
"Telah kami amankan 3 orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban KM (17)," kata Haris.
Haris menjelaskan, tawuran itu bermula dari saling ejek di medsos. Lalu dua kelompok geng anak SMP janjian tawuran.
Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara tangkap 3 anak di bawah umur yang terlibat tawuran di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakut, diamankan, Selasa (21/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam," bebernya.
Haris menuturkan, korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.
"Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok," ucapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan yang hampir putus.
"Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku BN, FD, dan RB yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," beber Haris.
Selain para pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.
Tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban KM (17) di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakut, diamankan, Selasa (21/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan," ucap Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar