Search This Blog

Warga KKST Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku yang Bakar Wanita Hidup-hidup

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga KKST Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku yang Bakar Wanita Hidup-hidup
Jan 24th 2023, 14:43, by Pullo Atakey, BalleoNEWS

Warga KKST Kota Sorong mendatangi Mapolresta Sorong Kota menuntut polisi segera tangkap pelaku pembakaran wanita paruh baya hingga tewas, foto: Yanti/BalleoNEWS
Warga KKST Kota Sorong mendatangi Mapolresta Sorong Kota menuntut polisi segera tangkap pelaku pembakaran wanita paruh baya hingga tewas, foto: Yanti/BalleoNEWS

Tewasnya seorang wanita paruh baya yang diketahui merupakan warga asal Sulawesi Tenggara akibat dibakar massa, di Jalan Basuki Rahmat Km 8, Kota Sorong, membuat warga yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) yang ada di wilayah Sorong Raya tampak geram dan marah.

Untuk meminta keadilan dan menuntut agar pihak Kepolisian serius menangani kasus tersebut, warga Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) yang ada di wilayah Sorong berbondong-bondong mendatangi Mapolresta Sorong Kota, Selasa (24/1).

Ketua KKST Kota Sorong La Tumpu mengatakan, pihaknya merasa sangat menyesal sekali dan mengutuk aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok warga di Jalan Basuki Rahmat Kompleks Kokoda Km 8, yang dengan tega membakar warganya hidup-hidup hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Warga KKST mendatangi Polresta Sorong Kota tuntut pelaku pembakaran segera ditangkap, foto: Yanti/BalleoNEWS
Warga KKST mendatangi Polresta Sorong Kota tuntut pelaku pembakaran segera ditangkap, foto: Yanti/BalleoNEWS

"Korban yang tadi pagi dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia adalah warga KKST, yang mengalami gangguan kejiwaan. Korban bukan pelaku penculikan anak, dia sebenarnya sedang mengalami gangguan jiwa makanya jalan sembarangan," ungkap Ketua KKST La Tumpu.

Menurutnya, apa yang sudah terjadi ini merupakan musibah buat warga KKST.

"Kami di sini menuntut, agar pihak Kepolisian melakukan penanganan secara serius dan menangkap pelaku secepat-cepatnya paling lambat dua kali 24 jam," ungkapnya.

Menurut La Tumpu, semua persoalan yang terjadi sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. Dalam hal ini pihak Kepolisian sudah berjanji, akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, foto: Yanti/BalleoNEWS
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, foto: Yanti/BalleoNEWS

"Jangan ada warga KKST yang membuat gerakan tambahan, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan, secara pribadi dirinya turut berbelasungkawa terhadap musibah yang menimpa salah satu warga kerukunan keluarga Sulawesi Tenggara.

"Saya mengutuk keras atas perilaku main hakim sendiri, tentunya tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Saya sudah memerintahkan seluruh anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami mohon doanya supaya sesegera mungkin pelakunya bisa ditangkap dan diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Kapolresta berjanji, pihaknya akan bekerja semaksimal dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat KKST khususnya untuk percayakan penanganan kasus ini kepada Polresta Sorong Kota.

Ketua KKST La Tumpu, foto: Yanti/BalleoNEWS
Ketua KKST La Tumpu, foto: Yanti/BalleoNEWS

"Harapan saya seluruh warga Kota Sorong terutama warga Sulawesi Tenggara tidak ikut main hakim sendiri. Apabila ada informasi terkait dengan kasus ini segera laporkan kepada kami, kami pastikan akan ditindaklanjuti. Dalam kasus ini kami akan bekerja semaksimal mungkin dan seprofesional mungkin," pungkasnya.

Tuntut pelaku pembakaran segera ditangkap, warga KKST datangi Polresta Sorong Kota, foto: Yanti/BalleoNEWS
Tuntut pelaku pembakaran segera ditangkap, warga KKST datangi Polresta Sorong Kota, foto: Yanti/BalleoNEWS

Media files:
01gqhbffyewzdy7hgvtb1ts50h.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar