Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan pada bangunan ruko di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat, (6/1).
Penyegelan pada bangunan ruko yang merupakan usaha Mie Gacoan itu disegel petugas lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, mengatakan bangunan tersebut diduga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
"Ruko yang dijadikan usaha Mie Gacoan ini tidak ada izin bangunannya dan dari hasil pemeriksaan kami kepada pengelola, digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan izin," katanya.
Alhasil, bangunan usaha Mie Gacoan itu pun dilakukan penyegelan sementara oleh petugas, dan pengelola pun diminta untuk segera melakukan kepengurusan izin PBG.
"Langkah selanjutnya kami penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut dan meminta pengelola Mie Gacoan untuk mengurus izinnya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar