Jan 2nd 2023, 17:16, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
KPK merespons soal kembalinya Romahurmuziy ke dunia politik. Mantan Ketua Umum PPP itu berstatus mantan napi kasus korupsi.
Romy, begitu ia disapa, kini mendapat tugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dalam kepengurusan PPP hingga periode 2025. Keputusan ini ditetapkan pada 27 Desember lalu.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.
"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik. Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
Ali menambahkan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera.
"Namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, para mantan narapidana korupsi yang kembali ke masyarakat dapat menyampaikan pesan terhadap lingkungannya. Pesan mengenai efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi nyata. Tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," tambah Ali.
Oleh karena itu, tambah Ali, dalam trisula strategi pemberantasan korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan anti korupsi bagi para kadernya, di antaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024.
"Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politics, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas," pungkas Ali.
Kasus yang Menjerat Romy
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Romy berurusan dengan KPK saat terjadi OTT pada Mei 2019 lalu. Ia terlibat suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Romy terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag. Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta. Sementara sisanya yakni, Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy. Melainkan dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan 2 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi DKI memotong hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
Terdapat 4 alasan yang melandasi majelis banding memotong hukuman Romy, salah satunya soal uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam dakwaan, uang itu bagian dari Rp 325 juta yang diberikan Haris agar menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Majelis Banding sepakat bahwa uang tersebut memang diterima Romy. Namun menurut Majelis Banding, Romy sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi alias Didik, mengembalikannya. Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukan.
Romahurmuziy bebas pada April 2020 ketika proses banding masih dilakukan. Sebab masa penahanannya sudah sesuai vonis yang dijatuhkan.
Setelah sekian lama tak terdengar, ia kembali berpolitik ketika muncul di acara Harlah PPP pada Februari 2022.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan alasan Romy dipilih sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
"Pertama, Beliau sudah bebas dari 3 tahun lalu. Sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis 1 tahun," kata Awiek.
Awiek juga mengatakan, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy. Dia menilai, sah-sah saja Romy untuk kembali ke politik.
"Tuntutan hukumannya (Romy) itu di bawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar