Search This Blog

Polisi Tangkap 69 Pekerja Buntut Kerusuhan PT GNI di Morowali Utara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 69 Pekerja Buntut Kerusuhan PT GNI di Morowali Utara
Jan 15th 2023, 16:42, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ilustrasi pekerja di morowali. Foto: Instagram/@polresmorowali
Ilustrasi pekerja di morowali. Foto: Instagram/@polresmorowali

Sebanyak 69 pekerja diamankan usai kerusuhan di perusahaan tambang PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/11) malam.

"Sebanyak 69 orang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Minggu (15/1).

Puluhan pekerja tersebut diduga sebagai perusuh yang mengakibatkan sejumlah fasilitas kantor PT GNI rusak hingga hangus terbakar. Dua pekerja yang terdiri dari satu WNA dan pekerja lokal tewas.

"Mereka sudah diamankan di Polres Molut, sementara dimintai keterangan," ucapnya.

Namun polisi belum membeberkan identitas 69 pekerja tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Berawal dari unjuk rasa

Kerusuhan ini berawal dari unjuk rasa serikat buruh pada Jumat (13/1). Mereka membawa sebanyak 8 tuntutan. Di antaranya meminta PT GNI wajib menerapkan prosedur K3. Sementara pihak perusahaan, hanya menyetujui 7 dari 8 tuntutan.

Keesokan harinya, Sabtu (14/1) malam, 500 pekerja bermaksud masuk ke pos 4 PT GNI, tapi dihalangi pihak keamanan. Akibatnya, 500 massa berbuat anarkis dengan menyerang hingga merusak jalan masuk pos 4.

"Jalan mereka dihalangi, diduga inilah yang menjadi pemicu kerusuhan. Mulai bentrok yang menyebabkan tiga pekerja dan aksi bakar fasilitas seperti mes karyawan, juga sejumlah mobil," jelasnya.

Saat ini, kata Didik, kondisi PT GNI, sudah mulai kondusif. Petugas gabungan dari TNI-Polri disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Media files:
rxdbpfvc2f6lenq1ewna.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar