Search This Blog

Pengacara Kuat Ma'ruf Pertanyakan soal Lie Detector, Ini Kata Ahli Pidana UII

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Kuat Ma'ruf Pertanyakan soal Lie Detector, Ini Kata Ahli Pidana UII
Jan 2nd 2023, 11:42, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Pengacara Kuat Ma'ruf Pertanyakan soal Lie Detector, Ini Kata Ahli Pidana UII
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pihak Kuat Ma'ruf menyoroti soal penggunaan lie detector dalam suatu penanganan tindak pidana. Sebab, menurut pengacara, persoalan tes poligraf dalam persidangan itu sempat membuat heboh belakangan ini.

Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan oleh pengacara Kuat Ma'ruf kepada Dosen Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum UII, Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1). Arif dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dari pihak Kuat Ma'ruf.

"Lie detector ini heboh akhir-akhir ini dan jadi bahan ke mana-mana dan melebar ke mana-mana. Terkait lie detector dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa dipandangnya?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf.

Ahli tak menampik bahwa lie detector tidak termasuk alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan saksi

  2. Keterangan ahli

  3. Surat

  4. Petunjuk

  5. Keterangan terdakwa

Menurut Arif, penggunaan lie detector diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

"Ahli memahami lie detector adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan, bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan juga tersangka, apakah keterangan yang diberikan punya konsistensi," papar Arif.

Arif menyebut bahwa lie detector memang bukan merupakan suatu alat bukti. Namun, hasil laporan tes poligraf itu dapat dimanfaatkan.

"Kalau hasil lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai ahli yang mempunyai kompetensi untuk membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector. Yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil laporan lie detector tapi pembacaan dari itu," ungkap Arif.

Pengacara Kuat Ma'ruf Pertanyakan soal Lie Detector, Ini Kata Ahli Pidana UII (1)
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, yang dihadirkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022). Foto: Hedi/kumparan

Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dalam persidangan, sempat diungkap hasil tes poligraf dari sopir keluarga Ferdy Sambo itu.

Kuat Ma'ruf menjalani dua kali tes poligraf. Dari dua pertanyaan berbeda dalam tes itu menunjukkan hasil yang berbeda pula yakni terindikasi jujur dan bohong.

Hasil dari dua pemeriksaan itu ialah plus 9 untuk tes pertama. Serta minus 13 untuk tes yang kedua. Hasil plus mengindikasikan NDI atau No Deception Indicated alias tidak bohong, sementara hasil minus mengindikasikan bohong.

Dalam tes pertama pada 5 September 2022, Kuat ditanya 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?'. Atas pertanyaan itu, Kuat menjawab 'tidak'. Jawaban itu dinilai mengindikasikan jujur.

Sementara dalam tes kedua pada 9 September 2022, Kuat ditanya, 'Apakah melihat Sambo menembak Yosua?'. Kuat menjawab, 'tidak'. Jawaban itu yang mengindikasikan bohong.

"Saya sudah jujur tidak melihat, tapi di poligraf kok [dibilang] masih berbohong," kata Kuat menanggapi hasil tes poligraf itu sambil tersenyum.

Media files:
01gkgdxbj50whw0hw3hywhy1zf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar