Search This Blog

Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka-Terbatas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka-Terbatas
Jan 2nd 2023, 02:35, by Raga Imam, kumparanNEWS

Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka-Terbatas
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. Foto: Dok. Istimewa

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menganggap sistem pemilu proporsional terbuka bermasalah sehingga perlu dievaluasi. Ia menilai sistem proporsional terbuka menimbulkan praktik politik uang hingga persaingan tidak sehat antara para calon anggota legislatif.

"Cenderung masyarakat itu memilih figur yang populer dan bermodal, sehingga kekuatan uang memang terasa begitu dominan," kata dia usai peresmian Paud 'Aisyiyah 2 Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (31/12).

Ia berpandangan sistem proporsional terbuka menjadikan peran partai politik melemah karena tidak bisa menominasikan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.

"Selain itu, polarisasi politik yang sangat serius. Persaingan menimbulkan politik identitas, yang kadang-kadang dilandasi sentimen-sentimen primordial, baik primordialisme keagamaan, kesukuan, atau kedaerahan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Muhammadiyah menawarkan dua opsi sistem pemilu alternatif. Pertama, sistem proporsional tertutup. Menurut dia, usulan sistem proporsional tertutup ini telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda.

Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka-Terbatas (1)
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP

Sistem ini, kata dia, membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

"Misalnya, partai politik dapat satu kursi. Maka, yang jadi otomatis [kandidat] nomor 1. Sehingga, mereka [kandidat lain] yang di [nomor urut] bawahnya tidak akan memaksa diri untuk jadi [anggota legislatif]," jelasnya

Lalu yang kedua, sistem proporsional terbuka-terbatas. Mu'ti menyebut sistem ini menetapkan kandidat terpilih mengikuti perolehan suara.

Sebagai contoh, dari sejumlah kandidat dalam satu partai politik, calon terpilih adalah yang suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

BPP adalah total suara sah perolehan suara semua partai politik di suatu dapil lalu dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil.

Sebagai contoh, total suara sah semua parpol di dapil A adalah 100.000. Kursi yang diperebutkan 10. Maka, BPP adalah 100.000÷10 = 10.000.

Caleg terpilih adalah caleg yang dapat 10.000 di partai yang dapat kursi. Kalau tidak ada yang dapat sesuai BPP maka kembali ke nomor urut. Sistem itu yang berlaku di tahun 2004.

Kalau 2009, bila BPP tidak terpenuhi maka diberikan ke yang dapat 30% BPP. Kalau tidak ada yang memenuhi maka diberikan berbasis nomor urut.

Media files:
nhc8wuprtx4x4bbhjuhb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar