Search This Blog

Iwan Sumarno dan Malika Dibawa Polisi ke RS Kramat Jati

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Iwan Sumarno dan Malika Dibawa Polisi ke RS Kramat Jati
Jan 2nd 2023, 23:35, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Kapolres Jakarta Pusat Komarudin saat merilisi foto DPO Iwan penculik Malika. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Jakarta Pusat Komarudin saat merilisi foto DPO Iwan penculik Malika. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap Iwan Sumarno, seorang pemulung yang menculik bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat bernama Malika Anastasya.

Malika diculik Iwan yang saat itu menjadi pemulung di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Iwan ditangkap di daerah Ciledug pada Senin (2/1) malam. Ia ditemukan bersama dengan Malika.

"Baru kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto kepada wartawan.

Terkait dengan kronologi penangkapan, polisi belum bisa mengungkapkannya. Namun, Iwan dan Malika saat ini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Ini kami persiapan mengarah Kramat Jati dari Ciledug," ucap Gunarto.

Sementara Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin belum bisa memberikan banyak keterangan terkait penangkapan ini. Namun, ia memastikan Iwan sudah ditangkap.

"Alhamdulillah (pelaku ditangkap)," kata Komarudin.

Sebelumnya, Iwan Sumarno masuk dalam DPO kepolisian. Iwan masuk DPO karena polisi kesulitan mencari keberadaannya.

Berdasarkan catatan polisi, Iwan ternyata merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2014. Dia kemudian divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan baru bebas 2021.

Malika Anastasya (6), bocah perempuan yang hilang diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Malika Anastasya (6), bocah perempuan yang hilang diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Media files:
01gnr99q0t6e5bfhsgewnpjy56.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar