Jan 1st 2023, 21:14, by Tim Sulbar Kini, SULBAR KINI
Satres Narkoba Polresta Mamuju menangkap lima pengguna narkoba saat malam tahun baru 2023. Foto: Dok. Polresta Mamuju
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju meringkus lima orang pengguna narkoba di salah satu rumah di kompleks perumahan di Mamuju saat hendak merayakan malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022) malam.
Kelima terduga pelaku masing-masing AMS, AM, ARS, AL, dan AFR. Kelimanya diduga mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk merayakan malam pergantian tahun.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan penangkapan lima pengguna narkoba tersebut. Menurutnya, kelima terduga pelaku diringkus saat kedapatan mengkonsumsi sabu di salah satu rumah di kompleks perumahan di Mamuju.
"Petugas turut mengamankan barang bukti 6 paket kecil yang berisi sabu, alat isap bong dan hadnphone," ungkap Iskandar, Minggu (1/1/2023).
Dia menyebutkan, polisi berhasil meringkus kelima pelaku usai menerima laporan dari warga.
"Dari kelima pelaku, tiga di antaranya saudara kandung dan satu orang perempuan. Saat ini diamankan di Mapolresta Mamuju," sebut Kapolresta Mamuju.
Kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar