Jan 7th 2023, 12:12, by Mario WP Sina, florespedia
Keterangan foto: Mobil pengangkut BBM milik salah satu tersangka, Mario Sonbay.
KUPANG-Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota telah menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Diketahui dua tersangka tersebut bernama Alfred Kore Ully alias Ken dan Yoseph Mario Sonbay, warga Kota Kupang.
Setelah ditetap sebagai tersangka, keduanya melalui kuasa hukum melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Berdasarkan Informasi sidang perdana gugatan praperadilan dari website SIPP Pengadilan Negeri Kupang digelar pada Kamis (5/12/2023) pagi.
Gugatan praperadilan dengan Nomor: 21/Pid /Pra/ PN Kupang dengan Pemohon Alfred Kore Ully alias Ken.
Sedangkan praperadilan nomor : 22/Pid /Pra/ PN Kupang dengan pemohon Yoseph Mario Sonbay.
Gugatan praperadilan dilakukan kedua pemohon atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan Penimbunan BBM dengan termohon Polresta Kupang Kota.
Kedua tersangka melakukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Samuel David Adoe, SH, Bildat Torino M. Thonak. dan Arnold J.H Sjah, SH
Sidang perdana gugatan praperadilan telah digelar Kamis (5/1) dipimpin oleh Hakim tunggal.
Namun dalam sidang perdana ini, termohon l Polresta Kupang Kota tidak hadir, sehingga sidang ditunda sampai, senin (13/1/2023).
Terpisah Kuasa hukum dari dua pemohon Bildat Thonak, mengaku bahwa sidang ditunda karena termohon tidak hadir dalam sidang perdana.
"Dengan ketidakhadiran termohon, maka kami selaku kuasa hukum merasa ragu atas penetapan tersangka terhadap kedua klien kami dalam kasus dugaan penimbunan BBM," ujar Bildat Tonak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar