Search This Blog

Noel Ebenezer Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan 19 Januari

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Noel Ebenezer Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan 19 Januari
Jan 13th 2026, 10:16 by kumparanNEWS

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang perdana bagi Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu bakal menjalani sidang pertama kasus pemerasan pada Senin 19 Januari 2026.

"Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan, Selasa (13/1).

Perkara tersebut bakal disidangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Majelis hakim yang sama juga bakal mengadili 10 tersangka lain dalam perkara ini, yakni:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

  4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;

  5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

  6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

  7. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  8. Supriadi selaku koordinator;

  9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;

  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.

Media files:
01k4w92ctv3mf38ne0qgbcxmvf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar