Search This Blog

Tipu Muslihat Pria di Magetan: Cabuli 5 Anak dengan Modus Dihamili Genderuwo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tipu Muslihat Pria di Magetan: Cabuli 5 Anak dengan Modus Dihamili Genderuwo
Nov 12th 2025, 12:14 by kumparanNEWS

Ilustrasi hantu.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi hantu. Foto: Shutterstock

Seorang pria di Magetan berinisial ABP mencabuli anak-anak di bawah umur. Modusnya bikin geleng-geleng kepala: sebut anak-anak itu telah dihamili genderuwo.

ABP ini mengincar anak-anak di bawah umur. Caranya, dengan mencari nomor WhatsApp dan akun media sosial mereka. Setelah itu, dia mengirimkan pesan bahwa para calon korban itu tengah dihamili oleh genderuwo.

Kemudian, ABP ini ngaku seorang dukun yang bisa menyembuhkan dengan modus meminta foto korban tanpa busana dan harus bersetubuh dengannya. Karena takut, para korban mengikuti apa yang diminta oleh terdakwa.

"Untuk menghilangkan janin anak makhluk halus gendruwo di perutmu harus melakukan persetubuhan dengan saya," demikian kata pelaku sebagaimana dikutip dari salinan putusan PN Magetan pada Rabu (12/11). Putusan ini dibacakan pada 21 Oktober 2025.

Aksi ini bukan dilakukan hanya kepada satu orang saja. Korbannya bahkan sampai lima orang. Para korbannya itu trauma dan ketakutan akibat ulah pelaku.

Akibat ulahnya, pelaku diadili di PN Magetan dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra.

Majelis Hakim menilai perbuatan ABP yang memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuan para korban, sehingga tepat perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatan pelaku telah merusak masa depan para korban, korban mengalami trauma, perbuatannya telah meresahkan masyarakat, serta pelaku juga merupakan residivis yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun pada perkara yang sejenis.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Media files:
01gscwn57y5x9hthm95peraaj3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar