Search This Blog

Sidang Putusan Cerai Bedu Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Meninggal Dunia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Putusan Cerai Bedu Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Meninggal Dunia
Nov 3rd 2025, 13:13 by kumparanHITS

Komedian Bedu saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, (30/9/2025). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Komedian Bedu saat menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, (30/9/2025). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Sidang putusan cerai komedian Bedu dan istrinya, Irma Kartika Anggraeni alias Anggi, seharusnya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (3/11). Namun, putusan ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim meninggal dunia.

Informasi ini diungkap oleh kuasa hukum Bedu, Dendy Finsa.

"Perkara Bedu rencana akan diputus hari ini. Namun takdir berkata lain. Ketua Majelis-nya meninggal dunia," kata Dendy Finsa lewat pesan singkat kepada wartawan.

Komedian Bedu (kiri) dan kuasa hukumnya, Dendy Finsa datangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Komedian Bedu (kiri) dan kuasa hukumnya, Dendy Finsa datangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pihak Bedu masih menunggu musyawarah dari hakim anggota perihal kelanjutan perkara cerai kliennya.

"Jadi ini masih tunggu musyawarah hakim anggota dulu. Innalilahi wainna ilaihi rojiun, turut berduka yang mendalam," lanjut pihak Bedu.

Bedu menikahi Anggi pada 7 Februari 2010. 15 tahun menikah, mereka dikaruniai tiga orang anak.

Bedu lalu mengajukan permohonan cerai terhadap Anggi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 September 2025 dan proses perceraian Bedu kini tinggal menunggu putusan.

Media files:
01k6cdrnwsy8r09z703a14w7cg.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar